BAB III

  1. Q.S. Al-Isra’ [17]: 32
  1. Terjemah Ayat

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Isrā [17]:32).

  • Penjelasan Ayat

Ibnu Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah subḥānahū wa taʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya zinā. Imām al-Qurṭubı̄ berkata, “para ulama berkata “Firman Allah subḥānahū wa taʻālā,

ولا تقربوا الزنى)) Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalam maknanya) daripada perkataan (ولا تزنوا) “Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnya adalah bila digunakan kalimat (ولا تزنوا) “Janganlah kalian berbuat zina”, makayang diharamkan Allah adalah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatuyang mengarah pada zina tidak dihukumi haram. Sedang Allah menggunakan kalimat (ولا تقربوا الزنى) ”Janganlah kamu mendekati zina”, yang bermakna sangat mendalam,yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke zina adalah haramterlebih lagi zinanya sudah sangat jelas diharamkan.

Asy-Syaukani dalam Fatḥul-Qādir mengatakan pelarangan zina di dalam al Qur’an didahului dengan pengantar janganlah kalian mendekati. Pengantar tersebut menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzianan tidak diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan( ولا تقربوا الزنى)itu. Adapun hal-hal yang masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya, di antaranya adalah seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.

Hamba Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangat diharamkan.

Terkait dengan ayat انه كان فاحشة وساء سبيلا“Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, Al-Qurṭubı̄ berkata bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

  • Q.S an-Nur [24]: 2
  1. Terjemah Ayat

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman (QS. an-Nūr [24]:2)

  • Penjelasan Ayat

Ayat menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelakuzina bisa jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikahdengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yangbaligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun,demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapatbahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika diaberkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidakdiasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalahdirajam (dilempari batu).

Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi olehrasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab,konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia.Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umatIslam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain merekaberdua jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakuioleh syariat Islam, yaitu:

a. Memelihara jiwa.

b. Memelihara agama.

c. Memelihara akal pikiran.

d. Memelihara harta kekayaan.

e. Memelihara kehormatan.

Zina–yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran)–merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan.

  • Hadits
  1. Terjemah Hadits

Abi Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda :”Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman”. Di lain riwayat ditambahkan:”Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas ia sedang beriman”. (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Penjelasan Hadits

Keimanan merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuatmaka ia tidak akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadi barometer perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai